Beranda | Artikel
Kapan Harus Membatalkan Shalat Sunah Karena Dengar Iqamah?
Senin, 14 Agustus 2017

Membatalkan Shalat Sunah Qabliyah Karena Dengar Iqamah

Jika kita mendengar iqamah, sementara kita sedang shalat sunah qabliyah, apakah harus dibatalkan? Bgmn jika tinggal tahiyat, apakah msh boleh diselesaikan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. Diantaranya,

[1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874 dan yang lainnya).

[2] Hadis dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu,

Ketika iqamah shalat subuh dikumandangkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada sahabat yang sedang shalat sunah. Beliau mengucapkan sesuatu yang saya tidak paham. Usai shalat, kami mengerumuni beliau, lalu bersabda,

يُوشِكُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُصَلِّىَ الْفَجْرَ أَرْبعًا

“Hampir saja diantara kalian ada yang shalat subuh 4 rakaat.” (HR. Muslim 1682 & Ibnu Majah 1208).

Dalam riwayat lain, seusai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati orang itu dengan bersabda,

الصُّبْحَ أَرْبَعًا ، الصُّبْحَ أَرْبَعًا

Shalat subuh 4 rakaat, shalat subuh 4 rakaat? (HR. Bukhari 663)

Al-Hafidz al-Iraqi menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas,

إن قوله : “فلا صلاة ” يحتمل أن يراد : فلا يشرع حينئذ في صلاة عند إقامة الصلاة , ويحتمل أن يراد: فلا يشتغل بصلاة وإن كان قد شرع فيها قبل الإقامة بل يقطعها المصلي لإدراك فضيلة التحريم؛ أو أنها تبطل بنفسها وإن لم يقطعها المصلي

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada shalat kecuali shalat wajib” ada 3 kemungkinan,

[1] Kemungkinan pertama, ketika iqamah tidak disyariatkan shalat sunah

[2] atau kemungkinan maknanya, jangan melakukan shalat, meskipun shalat sunah sudah dimulai sebelum iqamah. Namun dia harus batalkan, agar bisa mendapatkan keutamaan takbiratul ihram.

[3] atau kemungkinan maknanya, ketika iqamah, shalat sunah batal dengan sendirinya, meskipun tidak dibatalkan oleh orang yang melakukannya.

(Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).

Hanya saja, kemungkinan ketiga cukup jauh, karena iqamah bukan termasuk pembatal shalat. Karena itulah, dalam hadis Abdullah bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mengerjakan shalat qabliyah subuh ketika iqamah, seolah telah mengerjakan shalat subuh 4 rakaat. Artinya, qabliyah subuh yang  dia kerjakan tetap sah, meskipun dia melakukan pelanggaran dari sisi waktu pelaksanaan.

Kapan Harus Dibatalkan?

Apakah harus dibatalkan ketika mendengar iqamah, apapun posisinya?

As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,

قال الشيخ أبو حامد من الشافعية : أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح

Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, dia batalkan shalat sunah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).

Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29866-kapan-harus-membatalkan-shalat-sunah-karena-dengar-iqamah.html